BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Bank umum dan BPR ?
Kegiatan apa saja yang di lakukan bank umum dan bpr ?
1.3.
TUJUAN
· Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas dasar-dasar perbankan
tentang “KEGIATAN-KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR”
· Menambah wawasandan pengetahuan yang berharga, dan memperoleh
masukan serta umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan kesesuaian
pendidikan dan kenyataan yang ada di luar lingkungan sekolah.
· Menambah wawasan tentang bagaimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan
suatu bank khususnya bank umum dan BPR.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN BANK
UMUM
Bank umum atau
yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
2.2
KEGIATAN BANK UMUM
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account.
Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro
(Demand Deposit)
Simpanan giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung
dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari
jasa giro.
c.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan
oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih
dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi
Yaitu merupakan
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang
yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.
Kedit Modal Kerja
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.
Kredit Perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d.
Kredit Produktif
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.
Kredit Konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka
akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta
kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu
didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang
(Transfer)
Merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama
atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.
Kliring
(Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso
(Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe Deposit
Box
Safe Deposit
Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.
Bank Card
(Kartu kredit)
Bank card atau
lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f.
Bank Notes
Merupakan jasa
penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai
tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.
Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank Draft
Merupakan wesel
yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of
Credit (L/C)
Merupakan surat
kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek Wisata
(Travellers Cheque)
Merupakan cek
perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini
bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat
antara lain :
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran air
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran uang kuliah
l.
Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti
yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
-
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-
Pembayaran bonus/hadiah
m.
Bermain di
dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-
Pedagang efek (dealer)
2.3
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara controversial atau
berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Ini artinya, bahwa dalam jumlah kegiatan bpr lebih sempit
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.Sejarah terbentuknya Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan Belanda, Perkreditan Rakyat di
Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan
Lumbung Desa, yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan
buruh agar dapat melepaskan diri dari jeratan para lintah darat (rentenir) yang
membebankan dengan bunga sangat tinggi
Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali.
Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.
Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.
Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pada tangal 27 Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14 Th.1967, .
Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan.
Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank ; Badan Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Umum ; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sekitar tahun 1987 – 1988, terjadi urbanisasi besar besaran, hal ini diakibatkan perkembangan ekonomi di Ibukota Jakarta sangat pesat ,sedangkan didaerah sangatlah lambat dan hampir tidak berkembang.
Dari Kondisi diatas, PT. Nusamba mempunyai niat membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemerataan ekonomi dengan cara mendirikan Bank – bank Rakyat kecil di daerah, guna membantu meningkatkan Perekonomi mayarakat kecil
Pada awal Februari tahun 1990 BPR Nusamba didirikan serentak di pulau Jawa dan Bali sebanyak 20 kantor pusat..
Pada akhir Th.2005 terdapat 38 Kantor Pelayanan, dan pada Th.2006 akan bertambah menjadi + 70 Kantor Pelayanan, sedangkan target Th. 2007-2008 adalah lebih dari 100 Kantor Pelayanan.
V i s i
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan yang dapat dipercaya dan
menjadi Primadona bagi Nasabah.
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan Mandiri, terdepan
dalam kreatifitas, inovasi, dan prestasi
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan yang mampu
memberdayakan ekonomi masyarakat
M i s i
♠ Memberikan Pelayanan Profesional terbaik dan memasyarakatkan
jasa-jasa perbankan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat
pedesaan.
♠ Membantu meningkatkan taraf hidup golongan ekonomi kecil dan
menengah melalui peningkatan usaha dan bantuan modal kerja
MOTO : (BPR. Nusamba Ja-Bar)
Mitra usaha Masyarakat Jawa barat
Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali.
Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.
Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.
Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pada tangal 27 Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14 Th.1967, .
Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan.
Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank ; Badan Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Umum ; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sekitar tahun 1987 – 1988, terjadi urbanisasi besar besaran, hal ini diakibatkan perkembangan ekonomi di Ibukota Jakarta sangat pesat ,sedangkan didaerah sangatlah lambat dan hampir tidak berkembang.
Dari Kondisi diatas, PT. Nusamba mempunyai niat membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemerataan ekonomi dengan cara mendirikan Bank – bank Rakyat kecil di daerah, guna membantu meningkatkan Perekonomi mayarakat kecil
Pada awal Februari tahun 1990 BPR Nusamba didirikan serentak di pulau Jawa dan Bali sebanyak 20 kantor pusat..
Pada akhir Th.2005 terdapat 38 Kantor Pelayanan, dan pada Th.2006 akan bertambah menjadi + 70 Kantor Pelayanan, sedangkan target Th. 2007-2008 adalah lebih dari 100 Kantor Pelayanan.
V i s i
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan yang dapat dipercaya dan
menjadi Primadona bagi Nasabah.
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan Mandiri, terdepan
dalam kreatifitas, inovasi, dan prestasi
► Menjadi Perusahaan Jasa PerBankan yang mampu
memberdayakan ekonomi masyarakat
M i s i
♠ Memberikan Pelayanan Profesional terbaik dan memasyarakatkan
jasa-jasa perbankan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat
pedesaan.
♠ Membantu meningkatkan taraf hidup golongan ekonomi kecil dan
menengah melalui peningkatan usaha dan bantuan modal kerja
MOTO : (BPR. Nusamba Ja-Bar)
Mitra usaha Masyarakat Jawa barat
2.4
Kegiatan BPR
Pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi
perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR
dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank
umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan misi penirian BPR itu
sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-
Simpanan
tabungan
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
-
Simpanan
deposito
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit investasi
Kredit
investasi adalahkredit yang
didapatkan baik buat kepentingan penambahan modal fungsi mengadakan
rehabilitasi, perluasan usaha atau bisnis dan buat membangun satu proyek baru.
Dengan kata lain, kredit investasi yaitu kredit yang dipakai buat membiayai
barang modal perusahaan yang berjangka waktu menengah dan panjang. perubahan
barang modal bisa berupa pembelian barang modal dan barang layanan yang berguna
buat merehabilitasi usaha atau pendirian usaha baru yang seluruhnya bermuara
pada tujuan peningkatan produktivitas.
- Kredit Modal kerja
Kredit Modal
Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam
rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu
siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
- Kredit Perdagangan
merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk
membeli aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. kredit
ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan
impor.
BAB 3
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi
bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan. Sebagai lembaga keuangan,
kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan
perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana
dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan
memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan
harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka
mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa
lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana.
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Dan semua
itu dibedakan menjadi 3 yaitu, kegiatan bank umum, kegitan BPR, dan kegiatan
campuran dan bank asing. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan
rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini
disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya.Sedangkan
Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya
lebih sempit.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar